Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya Di Kalangan Remaja
NARKOBA DAN BAHAYA PEMAKAIANNYA DI KALANGAN REMAJA
Narkoba (singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika
dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun
disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan
psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang
termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina, serta campuran-
campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung
bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental
dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis
Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
2) JENIS
NARKOBA MENURUT EFEKNYA
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa
mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai
turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah
Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh
yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi
atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman
seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada
jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah
marijuana atau ganja.
3) PENYALAHGUNAAN
NARKOBA
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk
pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan
untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan
persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus
menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut
juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
- coba-coba
- senang-senang
- menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
- penyalahgunaan
- ketergantungan
4) DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi
takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan
inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya
kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum,
dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial
seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan
(abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan
fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus,
suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja
perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan
menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya
pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit
seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan
bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh
lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya
sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial
seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif,
dll.
5) UNDANG-UNDANG TERHADAP NARKOBA
•Untuk mengkoordinasikan penanganan
masalah penyalahgunaan narkoba, pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu
Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU No 22
tahun 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002
•Tugas pokok BNN adalah
mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya
di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba
•Kelemahan dan kendala yang dihadapi
Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba,
yaitu:
1.Program BNN sampai tahun 2006
masih banyak terfokus pada suplai reduction (SADAR, Desember, 2006).
2.BNN terlalu banyak mengerjakan
program sendiri, kurang melibatkan instansi terkait dan LSM.
3.BNP serta BNK hanya melakukan
kegiatan yang sifatnya seremonial seperti misalnya peringatan hari anti NARKOBA
tanpa menjalankan fungsi utamanya sebagai fasilitator dan koordinator program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
6) PENEGAKAN
HUKUM
•Disamping itu dengan penetapan
tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi,
misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah:
1.Tercapainya komitmen yang tinggi
dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2.Terwujudnya sikap dan perilaku
masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3.Terwujudnya kondisi penegakan
hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4.Tercapainya peningkatan sistem dan
metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5.Tersusunnya database yang akurat
tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Maka badan narkotika nasional
sebagai lembaga pemerintah yang bekerja memberantas narkoba mempunyai Misi,
antara lain:
1.Menentukan kebijakan nasional
dalam membangun komitmen bersama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba
2.Melakukan upaya-upaya pencegahan
yang lebih efektif dan efisien
3.Meningkatkan penegakan hukum
dibidang narkoba secara tegas dan tuntas
4.Meningkatkan metode terapi dan
rehabilitasi dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba
5.Melakukan penelitian dan pengembangan
dalam penyusunan database yang akurat
Pemerintah telah didukung oleh
legislasi baru guna menunjang penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, yaitu: UU
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang- Undang ini juga telah mengadaptasi
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and
Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) yang telah
diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 1997.
Komentar